Pendidikan Nasional
Pendidikan
Nasional di Indonesia sangat perlu untuk dipelajari dan dipahami agar kita
mengerti tujuan dan system pendidikan yang kita anut. Disamping tujuan dan
sistem pendidikan kita juga perlu mengetahui jenjang atau strata-strata
pendidikan nasional.
Fungsi dan Tujuan Pendidikan
Nasional
Untuk mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa. Bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tingkat Pendidikan Dasar
Program pendidikan nasional di
Indonesia yang melandasi jenjang menengah. Dalam menunjang terselenggaranya
kependidikan dasar, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya
wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Dalam hal ini pemerintah juga mempunyai
tanggungjawab dalam hal pengelolaan, pembangunan, pengadaan, dan pembinaan.
Pemerintah melalui kementerian (kemdiknas), dapat juga menjadi partner akademik
yang baik dengan memberikan penghargaan, beasiswa prestasi, dll.
Bentuk
dan jenjang kependidikan sekolah terdiri atas pendidikan Sekolah Dasar (SD)
atau Madrasah Ibtida’iyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah
Tsanawiyah (MTs), serta bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Menengah
Tingkat lanjutan dari pendidikan
nasional dasar, yang terdiri atas menengah umum dan kejuruan, artinya, lulusan
sekolah / tingkat dasar (SD dan SMP) akan dilanjutkan dengan tingkat menengah.
Adapun bentuknya, sebagaimana yang telah umum disekeliling kita, yakni;
1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
2. Madrasah Aliyah (MA),
3. Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), dan
4. Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Tinggi
Tingkat keilmuan lanjut dari
tingkat menengah. Mencakup program diploma, sarjana, magister, spesialis, dan
doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Bentuknya bisa
bermacam-macam, diantaranya adalah; akademi, politeknik, sekolah tinggi,
institut, universitas. Sebagai jenjang tinggi, PT berkewajiban menyelenggarakan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan tinggi
juga dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Selain program pendidikan
nasional diatas, ada jenjang yang tidak termasuk dalam urutan jenjang formal,
yakni nonformal atau pendidikan luar sekolah.
Pendidikan nonformal
Pendidikan non formal
diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan
sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap formal dalam rangka mendukung
pendidikan sepanjang hayat. Hal ini berfungsi untuk mengembangkan potensi
peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan
fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Yakni
merupakan pendidikan yang diarahkan untuk menanamkan kompetensi tertentu secara
khusus, membentuk tenaga-tenaga profesional yang memiliki kemampuan khusus
sesuai dengan kurikulum dan rencana seerta satuan pendidikan yang bersangkutan
oleh masing-masing penyelenggara.
Ada beberapa bentuk dan jenis
pendidikan nasional nonformal, diantaranya adalah kecakapan hidup, anak usia
dini, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keaksaraan, keterampilan dan
pelatihan kerja, kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk
mengembangkan kemampuan peserta didik.
Pendidikan non formal dapat
diselenggarakan oleh lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat
kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang
sejenis.
Program Kursus dan pelatihan
diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan,
keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri,
mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan
ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil pendidikan nonformal dapat
dihargai setara dengan hasil program formal setelah melalui proses penilaian
penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pendidikan Informal
Pendidikan yang dilakukan oleh
keluarga dan lingkungan atau juga adalah jalur pendidikan luar sekolah,
berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil jalur ini dapat diakui sama
dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai
dengan standar nasional pendidikan.
Selain beberapa bentuk pendidikan
baik formal, nonformal, maupun informal diatas, ada juga bentuk pendidikan lain
yang akan dijelaskan secara definitif. Bentuk-bentuk pendidikan tersebut
adalah;
Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD)
Program yang diselenggarakan
sebelum jenjang pendidikan dasar dan dapat diselenggarakan melalui jalur
formal, nonformal, dan/atau informal. Jalur formalnya adalah TK dan RA atau
bentuk lain yang sederajat. Bentuk non formalnya adalah Kelompok Bermain (KB),
Tempat Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat. Dalam bentuk
informal, adalah pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh
lingkungan.
Pendidikan Kedinasan
Program pendidikan profesi yang
diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan (sumber daya manusia ) dalam
pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu
departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen dan dapat diselenggarakan baik
melalui jalur formal dan nonformal.
Pendidikan Keagamaan
Program pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk
agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dapat diselenggarakan pada
jalur formal, nonformal, dan informal. Pendidikan keagamaan dapat berbentuk
diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
Pendidikan Jarak Jauh
Dapat diselenggarakan dalam
berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan
belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar
nasional pendidikan.
Pendidikan Khusus dan Layanan
Khusus
Program bagi peserta didik yang
memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan
fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi
kecerdasan dan bakat istimewa. Program layanan khusus adalah program bagi
peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang
terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu
dari segi ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar